PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA










Linda Sinto
SOP No Dokumen 330/SOP/GRC/III/2019
No Revisi 1
Tanggal Terbit 10 Januari 2023
Halaman 1/3
Klinik Pratama Rawat Jalan
Gracia
1. Pengertian

Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

2. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya.

3. Kebijakan
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 97/SK/GRC/I/2023 tentang
    Penyelenggaraan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (ppi)
  • Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 63/SK/GRC/II/2019 tentang
    Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya
4. Referensi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehataan

5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
  1. Pemilahan Limbah
    Dilakukan pemilihan jenis limbah medis mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah container bertekanan, dan dengan kandungan logam berat yang tinggi. Kategori limbah beracun dan berbahaya berdasarkan kriteria sebagai berikut:
    • Mudah meledak
    • Mudah terbakar
    • Bersifat reaktif
    • Beracun
    • Menyebabkan infeksi
    • Bersifat korosif
  1. Pengumpulan Limbah Medis
    • Pengumpulan limbah medis dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup
  1. Persyaratan Pewadahan Limbah Medis
    • Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya.
    • Disetiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah non-medis.
    • Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apa bila 2/3 bagian telah terisi limbah.
    • Untuk benda-benda tajam hendaknya di tampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman.
    • Tempat limbah memiliki minimal 2 macam tempat limbah, satu untuk limbah medis (warna kuning) dan satu nya lagi untuk limbah non medis (warna hitam).
    • Semua limbah dari ruang pelayanan dan ruangan tindakan dianggap sebagai limbah medis.
    • Semua limbah dari kantor biasanya berupa alat-alat tulis dianggap sebagai limbah non medis
    • Tempat pewadahan limbah non medis sebagai berikut :
      • Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalam nya misalnya fiberglass.
      • Mempunyai tutup yang mudah di buka dan ditutup tanpa mengotori tangan.
      • Terdapat minimal 1 buah untuk setiap ruangan atau sesuai dengan kebutuhan.
    •  
  1. Tempat penampuangan sementara 
    • Limbah medis akan diangkut oleh pihak ketiga dan akan diantar ke tempat insenerator.
  1. Transportasi
    • Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaran pengangkut harus diletakan dalam kontainer yang kuat dan tertutup.
    • Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang.
    • Petugas yang menangani limbah harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari topi/helm, masker, pelindung mata, pakaian panjang, apron untuk industry, pelindung kaki/sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves).
Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya
7. Diagram Alir -
8. Unit Terkait

Seluruh Unit Pelayanan

 

Rekaman Historis Perubahan
No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Diberlakukan
1 Kebijakan Menambah Keputusan Kepala Klinik Gracia Nomor 97/SK/GRC/I/2023 tentang Penyelenggaraan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (Ppi) 10 Januari 2023